Jumat, 13 Januari 2017

BINGKAI



PHOTO - PHOTO
SAAT PELANTIKAN
PENGURUS DPP BPKH MKGR
PERIODE 2017 - 2022 





















SURAT KEPUTUSAN















BELAJAR HUKUM




PENGERTIAN DELIK DAN MACAM-MACAM DELIK 

Pengertian Delik 

Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut. 

“perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.” 

Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht, 1994 : 251). 

Tirtaamidjaja (Leden Marpaung, 2005 : 7) menggunakan istilah pelanggaran pidana untuk kata delik. 

Andi Zainal Abidin Farid (1978 : 114) menggunakan istilah peristiwa pidana dengan rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu. 

Demikian pula Rusli Effendy (1989 : 54) memakai istilah peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana haruslah dijadikan dan diartikan sebagai kata majemuk dan janganlah dipisahkan satu sama lain, sebab kalau dipakai perkataan peristiwa saja, maka hal ini dapat mempunyai arti yang lain. 

Menurut Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. 

Mengenai delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberiikan Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hammel mendefiniskan delik sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain, sedangkan Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum (Leden Marpaung, 2005 : 8). 

pengertian dari delik menurut Achmad Ali (2002:251) adalah: Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana. 


Macam-Macam Delik 

1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik Hukuman, ancaman Hukumannya lebih berat; 

2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman Hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya; 

3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik; 

4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang Hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik; 

5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP; 

6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain; 

7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan; 

8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja.Contoh: Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain; 

9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.Contoh: Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki; 

10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi; 

11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa; 

12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa; 

13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan; 

14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP; 

15. Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan; 

16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.








AZAS, TUJUAN, LAMBANG & MOTTO




AZAS, TUJUAN, LAMBANG & MOTTO
BPKH MKGR


AZAS
BPKH MKGR Berazaskan PANCASILA sebagai satu-satunya Azas

TUJUAN


LAMBANG

Lambang BPKH MKGR adalah menggunakan Lambang MKGR ditambah dengan gambar Timbangan sebagai Lambang Keadilan


MOTTO

Motto BPKH MKGR berbunyi:
"Malitiis non est Indulgendum"
(Penyalah gunaan hukum jangan dibiarkan)






Kamis, 12 Januari 2017

SUSUNAN PENGURUS DPP BPKH MKGR









1.     Letjen. TNI (Purn) R. H. SOEYONO, S.E.
2.     TNA KUSUMAYUDHA, S.H.
3.     Ir. EDWIN NASUTION


1.     H. TUBAGUS SULAEMAN
2.     KRISSANTONO
3.     Drs. H. MUCHTAR HP, S.H.
4.     Dr. SINIS MUNANDAR, MS.
5.     Drs. SOLON SIHOMBING, MSc.
6.     Ir. KETUT WIRAWAN, M.M.


Ketua Umum

Ketua – Ketua
2.     RAIDIN ANOM, S.E., S.H.
3.     AAN SUPRIYANTO, S.H., M.M., M.Kn
4.     NUNO G.P. MAGNO, S.H., M.H., CLA
5.     R. ANTHONY TAUFAN, S.H., M.H., MM., M.Si
7.     RAMAYATI BRAHMANA, S.H., M.H., CLA


Sekretaris Jenderal

Wakil Sekretaris Jenderal
1.     TB. M. ALI AKBAR, S.H., M.H.
2.     ZAENAL ARIFIN, S.H., M.Si
4.     DIDI KARYADARMAWAN, S.E., S.H., M.H.
5.     BUDI ARYO UNANTO, S.H.


Bendahara Umum
DRS. TB. M. ALI ASSGAR, S.H., M.H., M.SI., M.M.

Wakil Bendahara Umum
1.     TOGI LINGGA, S.H.
2.     MARISSA SEBRINA, S.H.
3.     JO WENDY SUYOTO S.H., CLA
4.     NESIA TANUDJAYA, S.H., CLA



1.     SARTO RICHARD SAPTO, S.H.
2.     GILBERT MARCIANO TULAAR, S.H.
3.     YANTO, S.H.
4.     TUBAGUS AHMAD SUHENDAR, S.E., S.H.

1.     HEPPY LADES SIDABUTAR, S.H.
2.     MELKYSADEK KRISTOPEL MAHORA, S.H.
3.     TURI RIHAT PANDAPOTAN, S.H.
4.     LENI FLORIDA MALAU, S.H.

1.     ASEP DEDI, S.H.
2.     TOMMY IRAWAN, S.H.
3.     LIE KOK GOAN S.H.
4.     MEIRRY ARSYANTI, S.H.

1.     PAHALA SAGALA, S.H.
2.     TOGU RIGER SIDABUTAR, S.H.
3.     ALI MITRO, S.H. M.H.
4.     MICKY TANLEE, S.H.

1.     RAFFLES DATUNDELANG, S.H.
2.     ARIEF PERMANA, S.H.
3.     FAJAR, S.H.
4.     M. NUR RIDWAN
5.     WANCIK BASRI

 1.     TEDDY IRHANSYAH, S.H.
2.     H. ALI MUNAR TANJUNG S.H., CLA
3.     YUSUF WIBISONO, S.H.
4.     KHADIRIN, S.H.